JAKARTA(Putraputritempatan.com)– Pihak Badan Reserse & Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya memproses pengaduan (pengaduan masyarakat) pihak organisasi Perkumpulan Putra Putri Tempatan Bangka Belitung (Perpat Babel) terhadap seorang ahli asal Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Saharjo.
Pasalnya, pihak Bareskrim Polri kini telah menaikan status pengaduan tersebut menjadi Laporan Polisi Nomor LP/B/152/llU2025/SPKT/BARESKRlM POLRI, Tanggal 20 Maret 2025.
Hal ini pun dibenarkan ketua umum DPP Perpat Babel, Dr Andi Kusuma SH MKn CTL. Kata Andi hal ini pun tak lain menurutnya buntut dari pengaduan (dumas) pihaknya ke pihak Polda Kep Babel beberapa waktu lalu kini dumas tersebut ditindaklanjuti pihak Bareskrim Polri.
“Ini awal dari pengaduan (dumas – red) pihak kita (Perpat Babel – red) ke Polda Kep Babel beberapa waktu lalu. Jadi kasus Bambang Hero yang kami laporkan itu kini telah dilimpahkan ke Mabes Polri,” ungkap Andi saat dihubungi melalui nomor ponselnya, Kamis (20/3/2025) malam.
Dalam pengaduan Perpat Babel terhadap Bambang Saharjo sebelumnya ke pihak Polda Kepri Babel yakni terkait dugaan pelanggaran hukum dalam memberikan keterangan soal perhitungan kerugian negara atas kasus mega korupsi tataniaga timah Rp 271 triliun.
Laporan kasus terhadap Bambang Hero Saharjo kini masuk dalam babak baru dan Andi berharap dapat menyibak ‘tabir gelap’ dengan harapan dapat mengungkap fakta dibalik perhitungan kerugian negara pada perkara tataniaga timah menurutnya sangat tidak masuk akal.
Lanjut Andi, akibat perhitungan kerugian negara tersebut telah mengakibatkan kesalahan dalam penerapan hukum dimana perhitungan yang dilakukan oleh Bambang Hero Saharjo sangat tidak berdasar pada prinsip actual loss.
Dalam laporan sebagaimana teregister tanggal 20 Maret tersebut Bambang Hero Saharjo diduga telah melakukan pelanggaran terhadap unsur Pasal 242 KUHP. Hal ini dilandaskan dengan fakta bahwa :
– BAHWA BAMBANG HERO SAHARJO BUKAN LAH AHLI SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG KERUGIAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP.
– BAHWA BAMBANG HERO DALAM RIWAYAT NYA ADALAH SEBAGAI SPESIALIS FOREKSIK API SEKALIGUS GURU BESAR DALAM BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DI IPB UNIVERSITY BUKAN MERUPAKAN TERCATAT SEBAGAI AHLI PERHITUNGAN KEUANGAN NEGARA
– BAMBANG HERO TERBUKTI TIDAK MENJAWAB PERTANYAAN MAJELIS HAKIM TETANG PEMISAHAN ANTARA IUP PT TIMAH TBK DAN NON IUP PT TIMAH TBK SAAT PERSIDANGAN TATA NIAGA TIMAH DENGAN BERDALIH “ADUH SAYA MALAS MENJAWAB YANG MULIA”
– SEHARUSNYA DALAM MELAKUKAN PERHTUNGAN BAMBANG HERO SAHARJO MEMPERHATIKAN FAKTA BAHWA TERDAPAT JAMINAN REKLAMASI YANG DIMILIKI OLEH PT TIMAH TBK SEHINGGA PERUSAHAAN SMELTER SWASTA TIDAK DAPAT DIPERMASALAHKAN DALAM PELAKSANAAN TAMBANG DIWILAYAH IUP PT TIMAH TBK SEBAGIANA TELAH DIATUR DALAM KEPMEN ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERTAMBANGAN BATU BARA.
Bahwa dalam aturan tersebut jelas diatur mengenai jaminan reklamasi yang merupakan kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Bahwa mengacu pada penjelasan pasal tersebut maka menurutnya perusahaan yang menambang dan bertindak sebagai pemegang IUP (dalam hal ini PT Timah Tbk) wajib menyediakan jaminan reklamasi atau dana perusahaan sebagai kewajiban untuk melakukan perbaikan.
Dengan telah dilakukannya peralihan atas dumas Bambang Hero Saharjo menjadi Laporan Polisi, pihaknya berharap agar Kepolisian Republik Indonesia dapat segera mengungkap serta menegakkan hukum kembali pada relnya.
Alasan Andi mengingat perkara megakorupsi tata niaga tinah ini sangat membekas di masyarakat Indonesia, perkara megakorupsi tata niaga timah ini telah berdampak luas pada penuruan prekonomian masyarakat Bangka Belitung.
“Bahkan secara sosial telah berdampak pada pemidanaan kepada subjek yang seharusnya tidak dipersalahkan dalam perkara megakorupsi tata niaga timah ini,” pungkasnya.
Terkait hal ini tim media masih mengupayakan konfirmasi ke pihak Mabes Polri termasuk Profesor Bambang Hero Saharjo.
(Red)
Leave a Reply